WARTABANJAR.COM, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Rapat yang berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanbu pada Selasa (04/3/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Syabani Rasul, serta dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, mewakili Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif.
Dalam rapat tersebut, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (Perusda), serta tamu undangan lainnya.
Syabani Rasul menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanbu yang telah menetapkan agenda legislatif untuk Maret 2025. Keputusan tersebut juga merujuk pada surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu tertanggal 28 Februari 2025 terkait penyampaian Raperda.
“Pembahasan Raperda ini sangat penting sebagai landasan penguatan riset dan inovasi di daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan riset dan inovasi dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Syabani.
H. Sya’bani Rasul menambahkan bahwa DPRD telah menerima berkas Raperda tersebut dan akan menindaklanjutinya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) sebelum dibahas di tingkat fraksi.
“Kami akan menindaklanjuti Raperda yang telah diajukan eksekutif,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)