Pukul Pacar di Tempat Karaoke, Pria Asal Tanbu Diamankan Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan yang terjadi Color Box Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Senin (20/2).

    Pelaku adalah AGS (34), warga Komplek Plywood Rt 04, Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Tanah Bumbu (Tanbu).

    AGS diamankan setelah melakukan penganiayaam terhadap korbannya, yakni Delli Lidiani (34), yang tak lain adalah kekasihnya.

    Baca Juga

    2 Gerhana Bakal Terjadi Selama Bulan Puasa Ramadhan

    Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsefa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta korban datang ke lokasi kejadian untuk karaoke.

    Saat korban datang, lanjut Kasat, korban ternyata membawa temannya, dan membuat pelaku geram.

    “Pelaku ini marah, karena pelaku tidak ingin membayar tiket masuk untuk teman korban tersebut, dan terjadilah pertengkaran antara korban dan pelaku, hingga berujung ke pemukulan,” papar Kasat, didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi, Rabu (26/2) siang.

    “Untuk pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan sebagai kekasih kurang lebih selama satu tahun,” lanjutnya.

    Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin guna diproses secara hukum.

    Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

    “Pelaku kita amankan di Komplek Griya Anisa, Blok C, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (24/2) malam,” ungkap Eru.

    Baca Juga :   Tanah Laut Perkuat Integrasi Data melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Indikator Satu Data

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI