“Untuk pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan sebagai kekasih kurang lebih selama satu tahun,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin guna diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kita amankan di Komplek Griya Anisa, Blok C, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (24/2) malam,” ungkap Eru.
“Kita juga mengamankan barang bukti celana yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, dan juga video CCTV saat lejadian,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHIPidana tentang penganiayaan. (Iqnatius)
Editor Restu







