WARTABANJAR.COM, BARABAI – Jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs obok-obok perederan sabu-sabu dekat tambang pasir Desa Murung A dan sempat kejar-kejaran dengan tersangka di areal persawahan Desa Guha hingga akhirnya berhasil menangkap sebanyak empat orang budak sabu, Rabu (7/7).
Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung membeberkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah SY Alias US (42) yang asik nyabu di samping sebuah warung kopi dekat tambang pasir Desa Murung A.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram beserta alat hisapnya berupa pipet terbuat dari kaca warna bening, di dalamnya juga masih ada sisa sabu-sabu,” kata Lamris.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, di hari yang sama langsung melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang dari info yang didapat berada di Desa Guha.
“Petugas bahkan melakukan pengejaran sampai ke tengah sawah dan berhasil menangkap tersangka berinisial RUD alias AG (37) warga Desa Guha,” kata Lamris.
Selain itu, pihaknya juga menangkap ER alias DA (37) yang sesuai KTP merupakan warga desa Pajukungan dan SUB alias US (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat. Mereka berdua diduga sebagai pemakai dan kurirnya tersangka utama yaitu berinisial RUD.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berinisial RUD yang juga merupakan menjadi Target Operasi (TO) kasus sebelumnya menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam toples yaitu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram,” kata Kasat Narkoba.