Presiden Prabowo Teken Perpres Pelantikan Kepala Daerah, Ini Jadwal Resminya!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Dalam aturan terbaru ini, kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara resmi pada 20 Februari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.

    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut.

    Namun, pelantikan pada tanggal tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 22A Ayat (1) huruf a dan b.

    Syarat Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

    Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Jika terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, namun tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya berdasarkan putusan MK yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dengan adanya aturan ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online 1XBet! 9 Tersangka Ditangkap, Uang Miliaran Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI