WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri yang dinilai ringan terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Harvey Moeis yang sebelumnya mendapat putusan hanya 6,5 tahun penjara, hingga menimbulkan protes dan kritik di masyarakat, oleh PT DKI Jakarta divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim PT menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Baca juga: Kakorlantas Agus Suryo Tegaskan Akan Perketat dan Tindak Angkutan ODOL
Harvey Moeis diseret ke meha hijau atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama.
Selain vonis penjara, Harvey Moeis didenda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Ia wajib membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, subsidair 10 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakata menilai tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, mengingat korupsi yang dilakukan Harvey menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi