WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 408 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
Ratusan TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu, dipulangkan karena masuk negara kerajaan Saudi nonprosedural.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan PMI nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.
“Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Selasa (14/1/2025).
Direktur Judha mengatakan, dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing. Mereka yang terjaring, telah diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu (11/1) kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” ujar Direktur Judha.
Ia menerangkan, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.
“Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” papar Direktur Judha.