WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – PDAM Bandarmasih melakukan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan. Klasifikasi golongan tarif berlaku mulai rumah tangga A2-1 keatas.
Untuk rumah tangga A2-1 keatas biaya meter lama Rp 12 ribu naik menjadi Rp 18.500, ada selisih Rp 6 ribu. Rumah tangga A2-2, biaya meter lama Rp 12.500 menjadi Rp 19.500 ada kenaikan Rp 7 ribu.
Berlaku pula bagi instansi pemerintah, yang mana biaya meter lama 15 ribu menjadi Rp 30 ribu, sama halnya dengan lembaga pendidikan. Penyesuaian tarif itu berlaku pula untuk klasifikasi golongan tarif niaga, sosial khusus dan sosial umum.
Direktur PDAM Bandarmasih, Yudha Achmady kepada wartawan mengatakan, terhitung mulai 1 Juli 2021, melakukan penyesuaian terhadap biaya meter yang tidak ada hubungannya dengan pemakaian air, tetapi biaya harga meter.
“Sudah lima hingga enam tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan asesoris alat lainnya mengalami perubahan karena inflasi, sehingga perlu penyesuaian terhadap biaya meter ini,” ucap Yudha, Kamis (1/7/2021).
Dengan adanya penyesuaian ini lanjut Yudha, PDAM Bandarmasih bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan meter. Selebihnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk penanggulangan kebocoran yang terjadi di lapangan.