WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Agama RI menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah.
Akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.
Simak syarat-syaratnya di sini, perlu diperhatikan oleh para calon pengantin (Catin) yang ingin melakukan akad nikah di luar jam kerja KUA dan di luar KUA.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan diundangkan mulai 30 Desember 2024.
Menurut PMA tersebut, di ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 berbunyi “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.”
Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.
Syarat tersebut adalah atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024, dikutip dari situs Kementerian Agama RI, Sabtu (4/1/2025).
BACA JUGA: 3 Link Live Streaming Haul ke 20 Abah Guru Sekumpul
Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:
1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.