WARTABANJAR.COM, BARABAI– Sebanyak 150 pelaku usaha sektor perikanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengikuti kegiatan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) HST di halaman kantor DKPP HST, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha budidaya perikanan, perikanan tangkap, hingga pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, mengatakan kepemilikan NIB menjadi hal penting bagi pelaku usaha di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Menurutnya, legalitas usaha kini menjadi syarat utama agar pelaku usaha dapat berkembang dan memperoleh akses bantuan pemerintah maupun permodalan.

“Saat ini legalitas usaha menjadi hal penting karena tanpa NIB, usaha akan lebih sulit mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.

BACA JUGA: 16 Pemuda HST Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Siap Jadi Generasi Visioner Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA: Wabup HST Buka Diklat Guru Al-Quran Tilawati, Siapkan Generasi Qurani Hadapi Tantangan Zaman

Ia menegaskan NIB bukan sekadar nomor administrasi, melainkan bukti bahwa usaha masyarakat telah diakui secara resmi oleh negara.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha disebut lebih mudah memperoleh bantuan pemerintah, akses permodalan, sertifikasi produk, hingga peluang kemitraan dan pemasaran yang lebih luas.

“NIB ini sangat diperlukan. Jika tidak memiliki NIB, maka pelaku usaha akan kesulitan mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Bupati Samsul Rizal juga meminta para peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi tersebut untuk benar-benar memahami proses pengurusan legalitas usaha.

Ia bahkan meminta peserta aktif bertanya apabila masih belum memahami materi yang disampaikan narasumber.

“Saya minta para peserta benar-benar mencermati materi yang disampaikan. Jika masih ada yang belum dipahami, silakan ditanyakan,” katanya.

Ia menambahkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki potensi perikanan yang besar, mulai dari budidaya ikan, perikanan tangkap, hingga pengolahan dan pemasaran hasil perikanan masyarakat.

Menurutnya, potensi tersebut harus terus didorong agar mampu berkembang dan naik kelas melalui penguatan legalitas usaha.