“Ke depan persaingan usaha akan semakin ketat. Produk yang memiliki legalitas tentu akan lebih dipercaya konsumen dan lebih mudah masuk pasar yang lebih luas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DKPP HST, Muhammad Afni Hidayat, mengatakan perikanan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta penyediaan lapangan kerja dan kebutuhan pangan masyarakat.

Karena itu, pihaknya mendorong para pelaku usaha perikanan agar mampu berkembang secara legal, mandiri, dan berdaya saing melalui kepemilikan NIB.

“NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, bantuan permodalan, pendampingan usaha, hingga akses pemasaran,” jelasnya.

Ia menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan NIB serta manfaat legalitas usaha.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 74 anggota Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dari 23 kelompok, 50 peserta Kelompok Usaha Bersama dari sembilan kelompok, serta 26 anggota Kelompok Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Poklasar) dari 13 kelompok.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap pelaku usaha perikanan di HST semakin tertib administrasi dan mampu meningkatkan daya saing usaha di masa mendatang. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu