Kecamatan Gambut Laksanakan Evaluasi APBDes 2025, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Evaluasi Rancangan APBDesa dilakukan oleh Kecamatan Gambut untuk mengkaji kesesuaian Rancangan APBDesa dengan regulasi yang berlaku dan efesiensi pelaksanaan kegiatan desa.

    Pelaksanaan Evaluasi APBDes T.A 2025 oleh Tim Evaluasi Kecamatan Gambut ini dilaksanakan di Aula Kecamatan secara bertahap dan terjadwal selama tiga hari

    Tim Evaluasi Kecamatan terdiri dari Unsur Kecamatan dan Pendamping Desa. Menurut Pendamping Desa Iswara Wahyuni, Tujuan dan pentingnya Evaluasi adalah Keselarasan dengan Peraturan perundang-undangan, Efisiensi dan efektivitas anggaran, di Pencegahan penyimpangan dan Transparansi dan akuntabilitas.

    Adapun bidang yang dievaluasi adalah penyelenggaraan Pemdes, Pelaksanaan Pembangunan, Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

    Evaluasi terhadap 12 desa se Kecamatan Gambut. Pada hari ini desa yg dilakukan evaluasi RAPBdesa adalah desa Keladan Baru, Guntung Papuyu, Guntung Papuyu dan Malintang. Dilanjutkan besok hari Jumat dan Selasa.

    Setelah selesai dilakukan evaluasi RAPBDesa dan telah sesuaikan maka akan diajukan kembali ke BPD untuk mendapat persetujuan akhir.

    Dari tim evaluasi Kecamatan Gambut memberikan masukan terkait tehnis pelaksanaan dan menyarankan pengelolaan keuangan desa yang transparan, pemberdayaan partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas SDM desa.

    Camat Gambut Ahmad Fauzan menyampaikan dasar hukum kegiatan ini adalah Perbup 54 tahun 2018, sebagai mana pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Bupati mendelegasikan wewenang dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes kepada camat.

    Baca Juga :   Ini Motif dan Kronologis Penganiayaan di Hotel Prima Banjarmasin yang Menewaskan Hasani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI