Oknum Polisi Penembak Mati Siswa di Semarang Dipecat

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANGSidang kode etik terhadap Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah digelar. Aipda R pun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

    Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

    Baca juga:Komnas HAM Nyatakan Penembakan Siswa di Semarang Langgar HAM

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

    “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

    Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

    Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

    “Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH,” katanya seperti dikutip Antara.

    Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

    Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

    “Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.

    Baca Juga :   GEGER! Mayat Wanita Muda Ditemukan dalam Kondisi Pisau Menancap di Perut dengan Wajah Rusak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI