Kenaikan UMP 6’5 Persen Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025, disebut-sebut sebagai kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta, Minggu (01/12/2024).

    “Oleh karena itu sebagai start awal untuk menunjang daya beli mereka (masyarakat kelas menengah) maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5 persen,” kata Airlangga seperti dikutip Wartabanjar,com.

    Dia menyampaikan bahwa di tengah ketidakpastian global maka pemerintah harus memperkuat struktur perekonomian dalam negeri. Salah satu struktur yang dimaksud adalah kegiatan belanja kelompok masyarakat kelas menengah.

    Baca juga: Waspada! Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Tengah Berlangsung

    Airlangga menuturkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah memiliki peran vital untuk mendorong komponen konsumsi. Adapun konsumsi selama ini masih menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Kita melihat di tengah ketidakpastian global yang harus kita lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian di Indonesia menjaga daya beli, meningkatkan kelas menengah kita,” ujarnya.

    Dia menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia Rp2 juta sampai Rp9 juta. Sedangkan pengeluaran perbulannya mencapai Rp2 juta sampai 9 juta.

    “Nah saat sekarang terbesar adalah pengeluaran di bawah Rp5 juta sebulan. Nah itu yang mendasari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kemarin kita rapat untuk meningkatkan daya beli yang di sektor formal itu sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis,” terang Airlangga.

    Baca Juga :   Cek! Ini Daerah Tujuan Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI