Razia Premanisme, Polsek Martapura Barat Amankan HM Atas Kepemilikan Belati

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kepolisian Sektor Martapura Barat, Polres Banjar saat melaksanakan operasi premanisme, mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dan atau izin yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

    Pelaku HM (40th), warga Desa Teluk Selong, diamankan petugas saat melaksanakan operasi premanisme di Jalan Martapura Lama Desa Sei Rangas Rt.001 Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Rabu (23/6/2021) pukul 22.30 Wita.

    “Pelaku menyimpan senjata tajam jenis pisau belati satu buah dengan panjang sekitar 40 sentimeter lengkap dengan kumpang dan sarungnya yang terbuat dari kayu,” terang Iptu M Alhamidie, Kapolsek Martapura Barat.

    Sajam tersebut disimpan pelaku dalam sebuah tas punggung berwarna hitam abu-abu. Selanjutnya pelaku diamankan oleh anggota Polsek Martapura Barat beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (Irwan)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   DPRD Kalsel Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Sahbirin Noor dan Pengusulan Muhidin Menjadi Gubernur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI