WARTABANJAR.COM, LONDON- Apa yang akan terjadi setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan Benjamin Netanyahu?
Jawabannya adalah perdana menteri Israel itu bisa ditangkap jika ia menginjakkan kaki di negara anggota ICC. Selain itu Israel berisiko semakin terisolasi di arena internasional setelah dikeluarkannya surat penangkapan Netanyahu.
ICC, yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, pada Kamis (21/11/2024), mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu.
Selain itu ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan sayap bersenjata Hamas Mohammed Deif karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza.
BACA JUGA: Kalsel Waspada Banjir Hingga Akhir November
BACA SELENGKAPNYA: Seberapa Ampuh Surat Penangkapan Netanyahu yang Dikeluarkan ICC?
Penyunting: Yayu