Calon Dewas KPK Mirwazi Kritik Soal Penggeledahan yang Sesuka Hati

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKomisi III DPR pada Rabu (20/11) ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon dewan pengawas KPK di gedung DPR.

    Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi memberikan kritikan keras terhadap sejumlah penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya terutama terkait dengan penggeledahan yang dilakukan sesuka hati.

    Menurut Mirwazi, banyak penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati kepada orang yang diduga tak berperkara dan bahkan dengan motif keuntungan pribadi.

    Baca juga:DPR Tunggu Surpres Capim dan Cadewas KPK

    “Biasanya penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya yang kadang bukan rumah orang yang melakukan tindak pidana,” ujar Mirzawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11). 

    Mirwazi mengungkapkan ada penyidik yang menggeledah rumah orang tua dari terduga koruptor dan mengatakan ada mobil mewah yang harus disita. Padahal, kata dia, orang tua tersebut tak ada kaitan dengan perkara anaknya.

    “Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut dari penyitaan-penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” tandas dia.

    Mirzawi juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 4 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, Dewas KPK tak lagi berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

    “Ini yang sangat kita sayangkan bapak, kenapa ini dicabut oleh MK. Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu di penyadapan,” tegas dia.

    Mirwazi menegaskan, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melanggar aturan. Dia menilai putusan tersebut bisa menjadi cela untuk penyidik melakukan pelanggaran.

    Baca Juga :   Presiden Filipina Berterima Kasih kepada Indonesia, Terpidana Mati Mary Jane Dibebaskan

    “Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini, di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.

    Pencabutan izin tersebut, menurutnya membuat dewas KPK kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

    “Apalagi di dalam penggeledahan Pak, sebagaimana disampaikan tadi, bisa saja penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” pungkas Mirwazi.

    Baca juga:Hari Terakhir Pendaftaran Capim dan Dewas KPK, Ratusan Serahkan Berkas

    Komisi III DPR pada hari ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon dewan pengawas KPK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

    Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar hingga Kamis (21/11/2024). Selain Mirwazi, sembilan calon Dewas KPK yang ikut menjalani fit and proper test adalah Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza dan Iskandar MZ.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI