WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masjid Al Anshor Banjarmasin melakukan pendataan ulang kepemilikan Alkah di Landasan Ulin Banjarbaru. Masjid Al Anshor yang berlokasi di Jalan Cempaka Besar, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan tersebut mewajibkan ahli waris melakukan pendataan ulang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris pengurus Masjid Al Anshor H Rizani kepada wartawan Wartabanjar.com. Ia mengatakan siapa saja yang membeli Alkah tersebut sejak Tahun 1987 otomatis menjadi anggota Masjid Al Anshor.
Baca juga:Palak Peziarah Rp50 Ribu, 5 Jukir Liar di Makam Pangeran Antasari Ditertibkan Dishub Banjarmasin
“Untuk saat ini pengurus Masjid hanya ingin mendata kembali jumlah anggota kepemilikan Alkah tersebut,” ucap H Rizani pada Jum’at (8/11).
Tak hanya menghubungi pengurus Masjid, ahli waris maupun pemilik alkah tentunya harus melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan oleh pengurus masjid yakni :
- Kartu kepemilikan Alkah
- Kwitansi pembelian Alkah
- Ahli Waris Kepemilikan Alkah
- Atau Bukti lainnya kepemilikan Alkah.
H Rizani juga menekankan tenggang waktu pendataan dari tanggal 7 November 2024 hingga 31 Januari 2025.
“Apabila sampai batas waktu tersebut maka pengelola tidak menerima lagi pengajuan anggota kembali,” tegasnya.
Baca juga:QRIS Bank Kalsel Diluncurkan di Pedagang Pasar Terapung Banjarmasin
Disampaikannya juga, untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi Sekretariat Masjid Al Anshor Banjarmasin pada hari Senin – Jum’at pukul 09.00 s/d 16.00 Wita, atau bisa menghubungi kontak Andj Maranda: 0838-6215-1966 dan Kusnadi: 0813-4927-8344. (Thania Ang)