Tak hanya menghubungi pengurus Masjid, ahli waris maupun pemilik alkah tentunya harus melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan oleh pengurus masjid yakni :
- Kartu kepemilikan Alkah
- Kwitansi pembelian Alkah
- Ahli Waris Kepemilikan Alkah
- Atau Bukti lainnya kepemilikan Alkah.
H Rizani juga menekankan tenggang waktu pendataan dari tanggal 7 November 2024 hingga 31 Januari 2025.
“Apabila sampai batas waktu tersebut maka pengelola tidak menerima lagi pengajuan anggota kembali,” tegasnya.
Baca juga:QRIS Bank Kalsel Diluncurkan di Pedagang Pasar Terapung Banjarmasin
Disampaikannya juga, untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi Sekretariat Masjid Al Anshor Banjarmasin pada hari Senin – Jum’at pukul 09.00 s/d 16.00 Wita, atau bisa menghubungi kontak Andj Maranda: 0838-6215-1966 dan Kusnadi: 0813-4927-8344. (Thania Ang)
Editor: purwoko







