WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MAT (22), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi.
MAT ditangkap bersama dua remaja masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Ketiganya ditangkap di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (31/10/2024) sore, jajaran Polsek Tanjung dipimpin oleh Kapolsek Iptu Richard David HG SAP.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024) pagi di sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di kelurahan Agung, Tanjung, Tabalong.
Dari keterangan pelapor, YZ (51), selaku guru di TK tersebut, pada pagi itu ia hendak membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan tersebut sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka.
Baca juga:Wanita Asal Mabuun Bandar Togel Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong
Pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut dan diketahui beberapa barang yang telah hilang.







