Pemuda dan 2 Remaja Gondol Laptop dan Kipas Angin Milik TK di Tanjung Tabalong

Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan ada kerugian sekitar 6,5 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Pelaku MAT saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum.

Sementara 2 remaja yang tergolong anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena pihak orang tua/wali mengajukan Surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Namun keduanya menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Turut disita barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam dan 1 buah kipas angin warna biru. (ernawati)

Editor: Erna Djedi