WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo mengamankan Seorang wanita berinisial MD (39) warga Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (3/11/2024).
MD, wanita yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana perjudian, yakni bandar togel.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MD diamankan disebuah warung di Desa Warukin Kecamatan Tanta.
Baca Juga
Satu Relawan Meninggal Dunia di Kebakaran Jalan Belitung Darat
Ia dilaporkan warga terkait aktifitas perjudian yang dilakukan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel.
“Pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita” ungkap IPTU Joko.
Tak bosan-bosannya kami selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian baik judi konvensional maupun judi daring / judi online.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain” lanjutnya.
Saat ini pelaku MD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP an.Pelaku MD, satu lembar kartu ATM, buah gawai berwarna hitam, dia lembar rekapan angka / nomor togel, satu buah buku rekapan angka / nomor togel dan uang tunai senilai 829 ribu Rupiah (rilis)