Baliho Calon Bupati Balangan di Masjid Al-Akbar Dicopot Bawaslu

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Bawaslu Kabupaten Balangan bersama Satpol PP Kabupaten Balangan menertibkan baliho pasangan calon bupati.

    Penertiban ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di depan Masjid Al-Akbar. Balangan.

    Komisioner Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra mengatakan operasi ini berjalan lancar berkat kolaborasi kuat antara Bawaslu dan Satpol PP.

    Baca Juga

    Timnas Indonesia Bisa  Menang WO di Kualifikasi Piala Dunia 

    “Kami ingin memastikan bahwa alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar Eko Agus Saputra.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawal pemilu agar tetap jujur dan berintegritas.

    Eko juga menyampaikan terkait undang-udang yang mengatur tentang baliho Paslon.

    Baliho-baliho yang dipasang tanpa mematuhi ketentuan, terutama yang melibatkan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN), dianggap berpotensi merusak netralitas dan mempengaruhi pemilih.

    Hal ini sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon.

    Selain itu, pelanggaran pemasangan baliho tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mencakup ancaman penjara dan denda.

    Terakhir, Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran kampanye di Kabupaten Balangan.

    Baca Juga :   Dianiaya Suami Sampai Pingsan, Warga Pembataan Lapor Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI