Baliho Calon Bupati Balangan di Masjid Al-Akbar Dicopot Bawaslu

Eko juga menyampaikan terkait undang-udang yang mengatur tentang baliho Paslon.

Baliho-baliho yang dipasang tanpa mematuhi ketentuan, terutama yang melibatkan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN), dianggap berpotensi merusak netralitas dan mempengaruhi pemilih.

Hal ini sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara memberikan keuntungan bagi salah satu pasangan calon.

Selain itu, pelanggaran pemasangan baliho tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mencakup ancaman penjara dan denda.

Terakhir, Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menertibkan segala bentuk pelanggaran kampanye di Kabupaten Balangan.

“Bawaslu akan terus memantau untuk memastikan penertiban segala bentuk pelanggaran kampanye berjalan lancar. Kami berkomitmen menjaga pemilu yang adil dan jujur di Kabupaten Balangan,” tegas Eko Agus Saputra.(Alfi)

Editor Restu