WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menegaskan bahwa tim kampanye dan relawan pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 dilarang menghambat petugas untuk melakukan pengawasan. Pihaknya mengancam sanksi pidana, bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas.
“Tim kampanye atau relawan paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas pemilu di lapangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Benny mengatakan, Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online). Bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: Dicecar Hakim Sandra Dewi Bantah Tas-Tas Branded Dari Harvey Moeis
Dia menekankan, jika ada kegiatan berkategori kampanye ilegal maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas. Tim kampanye dan relawan masing-masing paslon harus memberitahu Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye.
Hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan dan KPU sesuai tingkatan,” ujar Benny seperti dikutip Wartabanjar.com.