KPU Balangan: Paslon Tunggal Menang Jika Raih Suara Lebih dari 50%

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi akan maju sebagai calon tunggal dan akan berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada 2024.

    Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Wahyudi, menjelaskan mekanisme pemilihan untuk calon tunggal ini sesuai dengan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon, pemilihan tetap harus dilaksanakan.

    “Nantinya, surat suara akan berisi dua kolom. Satu kolom berisi gambar pasangan calon, dan satu kolom lagi kosong. Pemilih diberikan kebebasan untuk mencoblos salah satu kolom, apakah memilih pasangan Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi atau kotak kosong,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa untuk dapat dinyatakan terpilih, pasangan calon tunggal harus meraih lebih dari 50% suara sah.

    Wahyudi melanjutkan, jika tidak mencapai ambang batas tersebut, maka pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

    “Jika pasangan calon tidak meraih lebih dari 50% suara sah, maka Pilkada akan diulang. Hal ini penting agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Wahyudi.

    Pilkada dengan calon tunggal ini menimbulkan tantangan baru bagi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

    Wahyudi mengakui pentingnya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan ini agar mereka paham dan tetap berpartisipasi dalam proses pemilihan.

    Baca Juga :   Plang Hindari Jalan Veteran Banjarmasin Sudah Terpasang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI