KPU Balangan: Paslon Tunggal Menang Jika Raih Suara Lebih dari 50%

“Jika pasangan calon tidak meraih lebih dari 50% suara sah, maka Pilkada akan diulang. Hal ini penting agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Wahyudi.

Pilkada dengan calon tunggal ini menimbulkan tantangan baru bagi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Wahyudi mengakui pentingnya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat terkait mekanisme pemilihan ini agar mereka paham dan tetap berpartisipasi dalam proses pemilihan.

“Kami berusaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena meskipun hanya ada satu pasangan calon, masyarakat tetap memiliki pilihan, yaitu antara memilih pasangan tersebut atau kotak kosong,” jelas Wahyudi.(Alfi)

Editor Restu