Permudah Pelayanan ke Warga, Tiga Kecamatan Tandatangani Kerja Sama Hak Akses Data Adminduk dengan Disdukcapil Banjar

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tiga Kecamatan, di Halaman Kantor Bupati Banjar, Selasa (1/10/2024).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar dengan Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Gambut dan Kecamatan Sungai Tabuk disaksikan langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen usai pelaksanaan apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Azwar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 Surat persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor 400.8.1.2/11714/Dukcapil tahun 2024 bahwa dengan pihak-pihak terkait bisa dilakukan persetujuan permohonan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Gubernur Soebardjo, Pemuda Asal Aluh-aluh Meninggal Dunia

Tujuan PKS adalah salah satu bagian mempercepat akses data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam layanan di lingkup tugas kecamatan untuk mempermudah warga Kabupaten Banjar.