Permudah Pelayanan ke Warga, Tiga Kecamatan Tandatangani Kerja Sama Hak Akses Data Adminduk dengan Disdukcapil Banjar

“Berdasarkan PKS tersebut kecamatan diberikan hak akses terbatas dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan oleh pemohon layanan,” ujarnya.

Dengan kemudahan hak akses tersebut, warga atau pemohon layanan bisa datang langsung ke kecamatan tanpa harus ke kantor Disdukcapil sehingga sangat membantu mempercepat pemrosesan data Adminduk.

“Disdukcapil Kabupaten Banjar terus berupaya secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh warga Kabupaten Banjar dan berharap semua warga terpenuhi hak kepemilikan dokumen kependudukannya,” pungkasnya. (MC Banjar)

Editor: Yayu