WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap motif tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres HST, Senin (30/9/2024).
Sesuai KTP, tersangka SE alias IB (23) merupakan warga Jalan Pangkalan Nasri, Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, HST.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda saat konferensi pers menyampaikan, tersangka berhasil diamankan pada hari senin (23/9) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa HST (di pondok milik tersangka).
“Tersangka SE melakukan pencurian dari bulan Juni 2024 hingga September 2024,” ujar Kapolres HST.
Pius Febri menjelaskan, tersangka telah mencuri sebanyak 13 unit di waktu dan tempat berbeda, sementara yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor, dari 10 TKP.
“Tiga unit sepeda motor yang belum berhasil diamankan dari 3 TKP, masih tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Baca juga: Pecah Ban, Ambulance Bawa Pasien Asal Balangan Tabrak Pembatas Jembatan di HST
Kapolres mengatakan, tersangka menyisir daerah pemukiman warga dengan berjalan kaki, targetnya adalah unit sepeda motor yang rata-rata terparkir dihalaman rumah.
“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dan menjualnya ke Kecamatan Hantakan,” jelasnya.
Dari beberapa unit sepeda motor yang berhasil diambil tersangka, untuk plat sepeda motor dilepas dan dibuang tersangka ke sungai yang berada dibelakang rumah tersangka.
“Tersangka SE melakukan pencurian menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 8 dan anak kunci yang sengaja dibuat tersangka dari besi,” tutup Kapolres.