WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dua perempuan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat ketahuan mengantarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan, Kalimantan Selatan.
Keduanya yakni ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit warga yang diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan pada Selasa (24/9/2024) malam.
Aluh kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli dengan berjanji untuk bertemu di Jalan Junjung Buih.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Desa Andang HST Tombak Teman Hingga Tewas
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penggeladahan sempat dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat.
Petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh.







