Cek! 10 Motor Curian Diamankan di Polres HST, Pelaku Beraksi 3 Bulan Embat 13 Unit R2

Kapolres mengatakan, tersangka menyisir daerah pemukiman warga dengan berjalan kaki, targetnya adalah unit sepeda motor yang rata-rata terparkir dihalaman rumah.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kemudian tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dan menjualnya ke Kecamatan Hantakan,” jelasnya.

Dari beberapa unit sepeda motor yang berhasil diambil tersangka, untuk plat sepeda motor dilepas dan dibuang tersangka ke sungai yang berada dibelakang rumah tersangka.

“Tersangka SE melakukan pencurian menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 8 dan anak kunci yang sengaja dibuat tersangka dari besi,” tutup Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman akibat penggabungan tindak pidana. (alfi)

Editor: Erna Djedi