WARTABANJAR.COM – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan surat tentang tentang akreditasi ULM dari peringkat A ke peringkat baik (C).
Surat yang ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof Ari Purbayanto tersebut menyebutkan bahwa ULM dapat mengajukan akreditasi ulang.
Tur unnya akreditasi ULM merupakan buntut pencopotan 11 guru besar Fakultas Hukum (FH), berlanjut pada pemeriksaan 20 guru besar di sembilan fakultas lainnya.
Hal ini membuat resah mahasiswa ULM yang mengeluarkan tanda Peringatan Darurat ULM yang diunggah akun curhatan ULM.
Baca Juga
Monyet Lukai 4 Anak di Mahatama Regency Banjarmasin
Peringatan darurat ini merupakan luapan kekecewaan atas turunnya akreditasi ULM buntut permasalahan yang mendera FH ULM.
edward_bungas** “Harus ada yang bertanggungjawab, kasian mereka yg hampir mau lulus gimana nasibnya kalau akreditasinya C, gak bisa kerja setelah lulus.”
septha_yud** “ULM =Universitas Lambat Maju? Ini anekdot jaman saya kuliah dulu
di Tahun 2005, lulus 2010, Alhamdulillah waktu itu Akreditasinya Juga C. Tapi banyak teman teman yang lulus PNS.” (atoe)
Editor Restu