WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Komite PBB yang memantau Konvensi Hak Anak tahun 1989 menuding Israel melakukan pelanggaran berat selama tindakan militernya di Jalur Gaza serta melanggar perjanjian global untuk melindungi hak-hak anak.
Hal ini dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran terburuk dalam sejarah bahkan bisa memberikan dampak bencana terhadap anak-anak di Gaza, Palestina.
Hingga hari ini, Jumat (20/9/2024), menurut data dari Otoritas Kesehatan Palestina, sejak Israel melancarkan serangan militernya sebagai tanggapan atas serangan lintas perbatasan milisi Hamas pada 7 Oktober 2023, sudah 41.000 warga sipil tewas di Gaza.
Serangan Hamas di Israel selatan dilaporkan telah menewaskan 1.200 orang dan 250 orang disandera.
Dari jumlah korban yang tewas di Gaza oleh serangan Israel, sedikitnya 11.355 adalah anak-anak, sementara ribuan lainnya terluka.
“Kematian anak-anak yang keterlaluan ini hampir merupakan peristiwa yang sangat gelap dalam sejarah,” kata Bragi Gudbrandsson, Wakil Ketua Komite, Kamis (19/8/2024).
Ia melanjutkan ini adalah pelanggaran yang sangat berat dan serius serta jarang dilihat.
Israel, yang meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 1991, mengirimkan delegasi besar ke sidang PBB di Jenewa antara tanggal 3-4 September 2024.
BACA JUGA: Israel Berencana Rekrut Puluhan Puluhan Ribu Warga Afrika Jadi Tentara
Mereka berpendapat bahwa perjanjian itu tidak berlaku di Gaza atau Tepi Barat.
Komite PBB yang beranggotakan 18 orang memantau kepatuhan negara-negara terhadap Konvensi Hak Anak tahun 1989, sebuah perjanjian yang diadopsi secara luas yang melindungi mereka dari kekerasan dan pelanggaran lainnya.