WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Babak baru upaya penyelesaikan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangung sangat lama.
Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9).
PBB menilai, penjajahan ini telah melanggar hukum dan Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Terima Penghargaan Nirwasita Tantra 2023 Menteri LHK
Resolusi ini dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, di mana 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Dilansir Kantor Berita Turki, Anadolu, didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB. (berbagai sumber)
Editor: ERna Djedi