WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM usulan Komisi Yudisial (KY). Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Khairul menyampaikan Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024.
Berdasarkan fit and proper test Komisi III, DPR menyepakati penolak 12an mereka atas semua calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang diajukan KY. Alasannya, dua di antara calon hakim tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Baca juga: DPR Tetapkan Sosok ini Sebagai Pengganti Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Persyaratan itu yakni berpengalaman paling sedikit 20 tahun dan termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Adapun kandidat itu berasal dari calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) dengan jenjang karier yakni Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.
Hari Sih Advianto baru menjadi hakim sejak 2016, sementara Tri Hidayat Wahyudi baru menjadi hakim sejak 2010.
Atas penolakan tersebut, KY meminta DPR mempertimbangkan kembali penolakan seluruh usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tersebut. Dalam suratnya, KY menjelaskan bahwa 12 calon hakim yang diusulkan telah diseleksi melalui serangkaian tahapan. Seleksi itu mempertimbangkan aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta melihat kebutuhan dari MA.