WARTABANJAR.COM – Beredar rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor pada Sabtu (24/8/2024).
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Dasar pembuatan draf PKPU tersebut, jelasnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga
Anies Baswedan Sowan ke PDIP, ini Kata Ridwan Kamil
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU.
“Draf PKPU ini merujuk pada Putusan MK Nomor 60, yang menjadi rujukan hukum dalam penyusunan Pasal 11 ayat 1, dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen,” kata Idham melalui keterangan resmi, Sabtu (24/8/2024).
Idham juga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 70 menjadi dasar hukum dalam penyusunan draf terkait syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.
“Pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjadi landasan hukum dalam penyusunan norma yang terdapat di Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya.
Pada Kamis (22/8/2024), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang sudah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8).