WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi menangkap seorang tersangka berinisial M.H. terkait dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan Unit reskrim Polsek Kuranji dengan backup unit reskrim Polsek Satui, di Desa Waringin Tunggal Kec. Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (23/08/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Seperti dikutip Wartabanjar.com, Jonser mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan AY bersama suaminya yang mendapati pintu kamar dalam keadaan rusak sepulang dari kota Banjarmasin pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.
“Pakaian di keranjang dalam kamar sudah berserakan serta Video Recorder CCTV dengan Merk Ajuha sudah hilang,” papar Jonser.
Baca juga: Perusahaan Produksi Konfirmasi Drakor Crash Bakal Berlanjut ke Season 2
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.45 Juta atas kejadian tersebut. Akibatnya yang bersangkutan mengadukan ke Polsek Kuranji guna proses hukum lebih lanjut.
Mendengar laporan tersebut, polisi yang dipimpin Kapolsek Kuranji IPTU M Dedy Harianto, S.Sos langsung bergerak menyelidiki pelakunya. Berdasarkan informasi para saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Sumber Makmur Rt.003/002 Kec.Satui.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel Realme berikut dusnya, sebuah parang, Recorder CCTV, Buku Rekening bank dan Gagang Pintu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek kuranji guna proses lebih lanjut.