Embat CCTV, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ini

Mendengar laporan tersebut, polisi yang dipimpin Kapolsek Kuranji IPTU M Dedy Harianto, S.Sos langsung bergerak menyelidiki pelakunya. Berdasarkan informasi para saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Sumber Makmur Rt.003/002 Kec.Satui.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel Realme berikut dusnya, sebuah parang, Recorder CCTV, Buku Rekening bank dan Gagang Pintu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek kuranji guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Simak Lagi Tahapan dan Jadwal CPNS 2024, Pendaftaran Hingga 6 September

Pelaku yang pengangguran itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Editor: Sidik Purwoko