KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki nilai kerugian negara cukup besar. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

    Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan kepada awak media pada Sabtu (17/8/2024), lembaganya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

    Baca juga:KPK Mulai Lakukan Penyidikan Korupsi Pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian

    KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2029-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).

    Namum, Tessa tidak memerinci nama lengkap para tersangka tersebut, tetapi menyebutkan satu dari mereka adalah pihak swasta berinisial A, sementara tiga lainnya merupakan penyelenggara negara.

    “Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” lanjutnya seperti dikutip Beritasatu.

    Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

    “Sementara masih sebagaimana yang sudah pernah disampaikan. Rp1,27 T,” kata Tessa.

    Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah para tersangka melarikan diri. Langkah ini dilakukan setelah KPK mulai menyidik perkara tersebut sejak 11 Juli 2024.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    “Pada waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri,” tutur Tessa.

    Baca juga:KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur, Terkait Penyidikan Kasus Ini

    Selanjutnya, KPK akan memanggil keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Tessa menegaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan.

    “Pasti dipanggil. Biasanya penyidik akan cenderung mengumpulkan, memperkuat alat bukti yang utama yang primer lebih dahulu, mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti surat, barbuk elektronik, karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah. Maka kita memperkuat dari sisi yang lainnya,” tutupnya.(pwk)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI