Larangan Paskibraka Pakai Jilbab Direspon MUI

    WARTABANJAR.COM – Larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    MUI menganggap kebijakan BPIP merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

    Seperti yang diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dalam keterangan, Kamis (15/8/2024).

    Kiai Cholil menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.

    Baca Juga

    Sandra Dewi Dapat Dana Rp 3,1 Miliar dari Korupsi Timah Harvey

    “BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab,” tegasnya.

    Menurutnya, BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

    “BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” kata Kiai Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

    Kiai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

    1. Setangan leher merah putih;
    2. Sarung tangan warna putih;
    3. Kaos kaki warna putih;
    4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
    5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
    6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

    Baca Juga :   Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI