WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Tak pelak jika polisi langsung mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut mencapai Rp 871 milyar tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016. Proyek ini sudah direncanakan di tahun 2014.
“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya, Senin (12/08/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa, Simbol Penghormatan Para Pahlawan di IKN,
Arief menjelaskan, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar, dimana berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayarannya. Karena proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Adapun beberapa fakta penyidikan diungkap Arief yakni anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.






