Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Perdana

    WARTABANJAR.COM, JAKARTASuami Sandra Dewi, Harvey Moeis bakal segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 14 Agustus 2024 mendatang.

    “Sidang tanggal 14 Agustus,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zoelkifli Atjo, seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangannya, Rabu (07/08/2024).

    Sidang yang terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst itu akan dipimpin Ketua Majelis Eko Ariyanto. Dirinya didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tersangka dugaan kasus korupsi timah, Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis bakal ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jaksel. Mereka akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

    Menurutnya, Kejari Jaksel pun telah mempersiapkan Jaksanya untuk menangani perkara kedua tersangka tersebut. Di mana, jumlahnya ada sekira 30 Jaksa.

    Mereka pun bakal menyusun berkas dakwaan dan tuntutan, hingga kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

    “Dari 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung, maka tinggal 4 tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan atas nama HL, R, BG dan AA,” tandasnya.

    Seperti diketahui, kasus korupsi PT Timah diduga merugikan negara mencapai Rp300 Trilyun. Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peran Harvey Moeis.

    Baca Juga :   Program MBG Didanai Uang Pribadi Presiden Prabowo, ini Penjelasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI