WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Polisi menetapkan seorang tersangka mahasiswi terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Saat menabrak ibu rumah tangga itu, Marisa Putri (21) dalam kondisi mabuk sepulang dari tempat hiburan malam.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (04/08/2024).
Menurutnya, gadis cantik itu menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: 51 Siswa Lulusan SMP di Depok Diduga Gunakan Nilai Rapor Palsu, Guru dan Kepsek Diperiksa
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Karena itulah, sebagai pelajaran untuk masyarakat agar menjauhi yang namanya narkoba. Karena barang haram itu menjadi biang segala petaka. Bukan hanya akan berurusan dengan petugas kepolisian, melainkan bahaya yang lainnya.
Baca juga: Pembukaan Hingga Penutupan Awal Pekan IHSG Anjlok, Ini Pemicunya