WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya dijatuhi vonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/07/2024). Hakim menjatuhkan vonisnya dengan penilaian bahwa Emirsyah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai nasional tersebut.
“Terdakwa sebagai salah satu dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat uu no 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Emirsyah sebesar Rp500 juta subsider penjara selama 3 bulan. Emirsyah juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Baca juga: Duh! Garuda Delay Lagi, Jemaah Embarkasi Makassar Kelelahan Dikembalikan ke Hotel Madinah
Vonis terhadap Emirsyah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Emirsyah dengan pidana penjara selama 8 tahun. JPU juga meminta hakim membebankan terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti USD 86,36 ribu subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Emirsyah Satar menyebakan kerugian negara hingga USD 609 juta atau Rp 9,9 trilun dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 melalui PT Garuda Indonesia.