Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Emirsyah Satar Lima Tahun Penjara

Vonis terhadap Emirsyah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Emirsyah dengan pidana penjara selama 8 tahun. JPU juga meminta hakim membebankan terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti USD 86,36 ribu subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Emirsyah Satar menyebakan kerugian negara hingga USD 609 juta atau Rp 9,9 trilun dalam korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 melalui PT Garuda Indonesia.

Dia dinilai tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko