Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi pada Proyek PJUTS Kementerian ESDM, 16 Saksi Diperiksa

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bakal memeriksa 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan dari 22 saksi tersebut baru 16 orang yang sudah dimintai keterangan.

    Baca juga:Uji Labfor Mabes Polri Kecubung Mengandung Atropin dan Skopolamin, Begini Penjelasannya

    “Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan,” ujar Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

    Arief menjelaskan, penyidik tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga keterangan dari pihak terkait.

    Jika dirasa sudah lengkap, bukan tidak mungkin akan dilakukan penetapan tersangka.

    “Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,” tuturnya.

    Baca juga:Mabes Polri Tepis Adanya Surat Edaran Berantas Debt Collector

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024).

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Pemuda Nekat Naiki Tower Setinggi 25 Meter di Mempawah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI