WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja SH melakukan pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol.
Tim dipimpin Ipda Feliks berhasil menagkap seorang pria di Jalan Mujahidin Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumat (19/7/2024).
Pria tersebut berinisial A, berusia 42 tahun, merupakan warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Baca juga: Buntut Heboh Transgender Wanda Hara Ikut Kajian Pakai Cadar, Medsos Ustadz Hanan Attaki Diserbu
Dari tersangka A, tim dipimpin Ipda Feliks mengamankan barang bukti 13 buti pil putih tanpa merek yang dikemas dalam plastik klip.
Pil putih tersebut, diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dengan berat bersih 6,99 gram.
Polisi juga menyita 1 handphone merek Vivo Note 7 warna hitam bercasing merah muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ernawati)
Editor: Erna Djedi