KPU Jakarta Bahas Pilkada Putaran Kedua Bersama Partai Politik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada tanggal 27 November mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Oleh karena itu, KPU Jakarta menggelar Focus Group Disccusion dengan peserta perwakilan partai politik di Jakarta pada Jumat,(19/07/2024). Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kolaborasi dengan peserta Pemilu tidak berhenti pada Pemilu lalu. Kerjasama juga dilakukan hingga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan.

    Untuk itu dirinya berharap, melalui kegiatan ini mereka dapat memberikan masukkan yang konstruktif pelaksanaan Pilkada Jakarta. Hal itu untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2034 mendatang.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Jakarta Irwan Supriadi Rambe berharap, kegiatan ini dapat merumuskan langkah-langkah strategis terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.

    Baca juga: Surat Rekomendasi Gerindra Untuk Nasir-Wardan di Pilgub Riau, Begini Pesan Sekjen:

    Saat ini, seperti dikutip Wartabanjar.com dari rilisnya, KPU Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan pemilihan kepala daerah digelar dua putaran. Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.

    Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan Perilaku Transgender Isa Zega Saat Umrah Adalah Menyimpang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI