WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyebut, ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ketiganya diminta segera memenuhi kekurangan persyaratan administrasinya.
Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, usai merampungkan penelitian persyaratan administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024.
“KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (06/09/2024).
Baca juga: MK Perkirakan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Meningkat, 308 PHPU Telah Diputus
Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan BMS.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dirinya menjelaskan, salah satu calon di Pilkada Jakarta belum menyetor laporan harta kekayaan atau LHKPN. Demikian juga dengan surat keterangan tidak sedang pailit dan tunggakan pajak.






